Pengurus Koperasi Merah Putih Tak Dibolehkan Ada Hubungan Keluarga Perangkat Desa

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. // FOTO ANTARA

Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan, masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.

Ia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.

Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa posisi pengurus kopdes belum dibuka karena lembaga tersebut masih dalam tahap pembentukan. Oleh karena itu, besaran gaji untuk pengurus juga belum dibahas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *