Temuan BPK dengan nilai terbesar berkaitan dengan pembayaran gaji pokok dan tunjangan kepada ASN yang telah pindah tugas keluar dari lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pembayaran gaji dan tunjangan untuk 33 ASN yang telah mutasi ke pemerintah kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara, dengan nilai yang tercatat sebesar Rp513.855.771,00.
Dalam uraian hasil pemeriksaan, BPK juga menyebut pembebanan belanja pegawai sebesar Rp513.885.771,00 yang seharusnya menjadi tanggungan instansi tujuan apabila tidak terjadi keterlambatan penerbitan SKPP.
BPK menjelaskan, keterlambatan penghentian pembayaran gaji dan tunjangan terjadi karena SKPP diterbitkan setelah TMT dalam surat keputusan mutasi.
Akibatnya, pembayaran gaji dan tunjangan para ASN tersebut masih dibebankan pada keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, meskipun mereka telah berpindah ke instansi pemerintah kabupaten/kota.
Pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran gaji pada kabupaten/kota tujuan mutasi juga menunjukkan bahwa pembayaran gaji instansi tujuan kepada ASN yang telah pindah tugas belum dilakukan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018.
Temuan ini memperlihatkan pentingnya ketepatan pemutakhiran data kepegawaian, penerbitan SKPP, dan koordinasi antara BKD, BPKAD, serta masing-masing SKPD.
Dengan realisasi belanja pegawai yang mencapai lebih dari Rp1,14 triliun, penguatan pengawasan administrasi penggajian menjadi penting untuk mencegah berulangnya kelebihan pembayaran serta memastikan penggunaan APBD sesuai ketentuan. (Rd).






