Pemprov Malut Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Sudah Meninggal Dunia

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara

BPK mengungkapkan, berdasarkan konfirmasi kepada bendahara gaji masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), persoalan tersebut terjadi karena ahli waris terlambat mengurus administrasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk akta kematian sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

“Keterlambatan administrasi tersebut membuat pembayaran gaji tidak segera dihentikan sesuai ketentuan,” jelas BPK.

Persoalan serupa ditemukan pada pembayaran gaji pokok kepada ASN yang telah memasuki masa pensiun.

BPK mencatat kelebihan pembayaran gaji pokok kepada 15 ASN pensiun yang melampaui batas waktu sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam surat keputusan pensiun.

“Dari jumlah tersebut, 10 ASN telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Sementara itu, lima ASN lainnya masih menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp55.607.600,00,” jelas BPK.

Rinciannya, tiga pegawai pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp4.604.300,00, Rp25.106.800,00, dan Rp5.675.000,00.

Selanjutnya, satu pegawai pada Dinas Sosial mengalami kelebihan pembayaran Rp9.685.800,00, sedangkan satu pegawai pada RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie sebesar Rp10.535.700,00.

Hasil konfirmasi BPK terhadap bendahara gaji menyebutkan kelebihan pembayaran terjadi karena ASN yang bersangkutan tidak segera mendaftarkan SK pensiun kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk penerbitan SKPP.

Selain itu, SKPD terkait tidak menyampaikan pemberitahuan kepada BPKAD mengenai ASN yang akan memasuki masa pensiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *