TERNATE, pilarmalut.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, mengingatkan partai politik yang belum mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) segera melakukan pendaftaran, karena waktu pendaftaran terakhir pada Minggu (14/05/2023).
Pasalnya, sejumlah partai politik belum mendaftar jelang akhir waktu pendaftaran yang ditetap KPU.
“Jika partai mendaftar melewati batas waktu kami akan tolak,” kata anggota KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno, saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPU Kota Ternate, Sabtu (13/05/2023).