KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Dugaan Kasus Terima Hadiah

TRP kata Ali, diduga memerintahkan SJ selaku Plt. Kadis PUPR dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan ISK, sebagai representasi TRP terkait pemilihan rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang pada proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

“TRP melalui ISK diduga meminta fee sebesar 15% dari proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Selanjutnya MR menjadi salah satu rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada kedua dinas tersebut menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 Miliar. Selain itu, terdapat juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai sekitar senilai Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan lagi kepada TRP.

“Selain itu, diduga pula terdapat penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan yang masih akan didalami lebih lanjut tim penyidik,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *