JAKARTA, pilarmalut.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap Bupati Langkat, Provinsi Sumatra Utara, insial TRP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait tender proyek di pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.
KPK selanjutnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu MR pihak swasta diduga sebagai pemberi, kemudian TRP selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024, ISK selaku Kepala Desa Balai Kasih, MSA, SC, dan IS selaku pihak Swasta sebagai penerima.
“Dalam kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 2022 tersebut KPK mengamankan 8 orang beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta yang diduga sebagai bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui siaran pers yang dikutip dari situs resmi KPK, Kamis (20/01/2022).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengaturan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat tahun 2020 oleh TRP selaku Bupati Langkat, bersama dengan ISK yang merupakan saudara kandung TRP.






