Ia menyebutkan, APBD Maluku Utara masih mengandalkan dana transfer, dalam pembiayaan sekitar 40 persen untuk pendidikan, sehingga pembiayaan untuk infrastruktur sangat terbatas, belum lagi defisit utang ke SMI sekitar 111 miliar lebih.
“Banggar dan TAPD harus mengelola dengan baik atas keterbatasan APBD Maluku Utara, karena APBD tidak sehat jangan dikorupsi pula, jangan dipakai kepentingan kelompok tertentu bukan untuk ke masyarakat,” cetusnya.
Menurutnya, pokir DRPD tidak masalah disampaikan karena itu haknya dewan, tetapi jangan Pokir yang dimasukkan tanpa perencanaan dan dipaksakan karena titipan.
“Mungkin secara umum ada jata misalnya ketua jatah sekian, wakil ketua jata sekian. Terkait pokir tidak ada masalah karena haknya dewan, tapi jangan program yang masuk tanpa perencanaan dan dipaksakan, kemudian itu hanya dinikmati tim sukses, perparahnya lagi program mangkrak dan masyarakat tidak nikmati manfaatnya, itu harus hati-hati,” cetusnya.






