SOFIFI, pilarmalut.com- Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) mulai intai dugaan main proyek anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan menitip pokok pikiran (pokir) melalui Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.
Untuk membongkar dugaan praktek kolusi di tubuh lembaga DPRD dan Pemerintah Provinsi Malut, tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V memanggil tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut untuk rapat bersama, namun hanyak dihadiri ketua DPRD Malut sedangkan anggota bangggar tidak hadir.
Rapat tersebut dilakukan KPK untuk mendalami dugaan main mata antara pemprov dan DPRD Malut dengan memuluskan proyek titipan di APBD Provinsi Maluku Utara.
“Rapat ini untuk mendalami, karena banyak kasus yang ditangani KPK terkait Pokir, seperti kasus di Jambi, Jateng banyak anggota DPRD provinsi terlibat, secara umum intinya ada permainan antara eksekutif dan legislatif. Misalnya di Jatim itu besar sekali dimana OPD dipaksakan teken teken saja,” kata Ketua tim Korsupgah KPK wilayah V Dian Patria, saat dikonfirmasi wartawan usai rapat bersama dengan TAPD dan Banggar di ruang Sekda Malut, Rabu (21/06/2023).