Menurutnya, pelaksanaan penilaian Badan Pengelola Dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah bekerja sama dengan KJPP yaitu Pung’s Zulkarnain Dan Rekan untuk melakukan penilaian Barang Milik Daerah Provinsi Maluku Utara, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilaian Publik.
Pelaksanaan penilaian BMD ini merupakan salah satu usaha mengelola aset daerah secara baik dan tertib, sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan dan pelaksanaan tugas dan fungsinya.






