Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Utara, Mansur Iskandar Alam mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta untuk teknis pelaksanaannya telah diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 134 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melakukan penilaian berupa kendaraan bermotor roda Empat dan roda Dua yang sudah melewati umur ekonomis dan tidak digunakan lagi untuk mendukung tugas dan fungsi Pemprov Malut.
“Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam penyusunan Neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan atau pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai wajar,” ujarnya.






