Kejati Malut Telusuri Dua Proyek Diduga Bermasalah di Disperkim Haltim

Asisten Intelijen Kejati Malut, Efrianto.

Proyek pekerjaan ini selesai dikerjaan, namun tidak sesuai dengan item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Tak sampai disitu, karena kekurangan anggaran, pihak Sub kontrak tidak bisa melakukan pembersihan material yang ada dilokasi pekerjaan.

Sedangkan untuk Proyek jaringan irigasi D.I. Ekor tahap V, pihak CV Gamalia juga memberikan anggaran sebesar Rp 2 Miliar dari total anggaran Rp 6.1 Miliar, kepada pihak yang diberi kewenangan (dari CV Gamalia) untuk mengerjakan proyek tersebut. Sementara sisa anggarannya tidak diserahkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Akibatnya, proyek Irigasi tersebut saat ini dibiarkan terbengkalai. Bahkan pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan material batu tidak sesuai, sehingga saat ini di lokasi pekerjaan masyarakat telah menanam pohon pisang. (Ay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *