Ia menuturkan, tim Intelijen Kejati Malut saat ini tengah mempelajari dan menelaah lebih lanjut dugaan korupsi anggaran pekerjaan proyek milik disperkim Haltim tersebut.
“Sekarang ini kita dalam tahap penyelidikan Intel pengumpulan bahan data dan keterangan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, proyek normalisasi Sungai Paruama dikerjakan CV Gamalia dengan nomor kontrak: 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022 dengan anggaran sebesar Rp 1.881.150.000. Namun CV. Gamalia diketahui melakukan sub kontrak di bawah tangan kepada salah satu warga yang berada di Haltim bersinsial SP.
Pada saat melakukan Sub kontrak, pihak CV. Gamalia tidak menyerahkan kontrak pekerjaan dan hanya menyerahkan dana sebesar Rp 700 juta. Bahkan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang (PPK, PPA, dan PPTK).






