Jadi Tersangka Kasus Suap Gubernur, KPK Geledah Rumah Pentinggi PT Harita Group di Jakarta

Tersangka Stevis Thomas saat diperiksa KPK. (Foto Tedy KroenRakyat Merdeka).
Tersangka Stevis Thomas saat diperiksa KPK. (Foto Tedy KroenRakyat Merdeka).

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Zr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *