TERNATE,pilarmalut.com- Istri mantan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) M. Al Yasin Ali, Mutiara T. Yasin, Kamis (04/07/2024), mengahadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk diperiksa kasus dugaan korupsi uang makan minum (Mami) dan anggaran Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) pada sekretariat Pemerintah Provinsi Malut tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap Mutiara T Yasin merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik Kejati Malut untuk melengkapi keterangan sebelumnya, karena penyidik kejati telah mengantongi calon tersangka setelah status kasus dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Juru bicara Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, dalam penanganan dugaan Korupsi uang Mami dan WKDH Provinsi Malut, pihaknya terus melakukan penelusuran hingga ditemukannya pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan tersangka.