Muhammad Hi Ismail resmi berhenti TMT pada akhir Maret 2023 dengan masa kerja PNS 25 Tahun dua bulan, melalui Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara Jenis Pemberhentian Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara. (rd).
Gubernur Malut Tunjuk Zulkifli Sebagai PLT Kepala Dinas Sosial






