Gubernur Malut Gunakan Pergub Geser Anggaran di 10 OPD

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

“ Sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025 dan hasil komunukasi dengan Dirjen Keuda bahwa, pergeseran anggaran hanya dibutuhkan Pergub tanpa persetujuan DPRD,” kata Gubernur Malut Sherly Tjoanda, saat dikonfirmasi wartawan di Hotel Bela, Senin (21/04/2025).

Meski begitu kata Gubernur, hasil pergeseran anggaran di 10 OPD akan disampaikan ke DPRD, karena saat ini anggaran sudah harus jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *