“ Sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025 dan hasil komunukasi dengan Dirjen Keuda bahwa, pergeseran anggaran hanya dibutuhkan Pergub tanpa persetujuan DPRD,” kata Gubernur Malut Sherly Tjoanda, saat dikonfirmasi wartawan di Hotel Bela, Senin (21/04/2025).
Meski begitu kata Gubernur, hasil pergeseran anggaran di 10 OPD akan disampaikan ke DPRD, karena saat ini anggaran sudah harus jalan.






