Gubernur Malut Gunakan Pergub Geser Anggaran di 10 OPD

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

TERNATE, pilarmalut.com – Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Maluku Utara (Malut), tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut untuk persetujuan pergeseran anggaran di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Malut.

Langkah itu dilakukan Gubernur Malut Sherly Tjoanda karena sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025, sehingga Gubernur Malut akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pergeseran anggaran pada 10 OPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *