TERNATE, pilarmalut.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut untuk persetujuan pergeseran anggaran di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Malut.
Langkah itu dilakukan Gubernur Malut Sherly Tjoanda karena sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025, sehingga Gubernur Malut akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pergeseran anggaran pada 10 OPD.