Langkah pengledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Ternate nomor :PRINT-910/Q.2.10/Fd.2/09/2022 tertanggal 28 September 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 05/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tte Tanggal 21 November 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupasi belanja honor tim vaksinisasi, belanja konsumsi tim vaksinator dan belanja snack tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya menggeladah kantor Dinkes Ternate, lantaran di kantor Dinkes adanya dokumen dan menjadi tempat terjadinya tindak pidana.






