“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,”Tukas Richard. (ay).
Empat Terdakwa Korupsi Nautika Dituntut Delapan Tahun Penjara dan Terjerat Pasal Berlapis






