Sedangkan Terdakwa Zainuddin Hamisi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair selama enam bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ibrahim Ruray, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan dan pidana denda sebesar Rp.350.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.4.500.000.000,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, ke empat terdakwa itu terbukti sacara sah dan meyakinkan, sehingga dituntut delapan tahun kurungan penjara.






