Terdakwa Imran Yakub dituntut dengan pidana penjara selama delapan
tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair enam bulan kurungan.
Kemudian Terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair selama enam bulan kurungan.






