Hukrim  

Empat Terdakwa Korupsi Nautika Dituntut Delapan Tahun Penjara dan  Terjerat Pasal Berlapis

Empat terdakwa korupasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Terdakwa Imran Yakub dituntut dengan pidana penjara selama delapan

tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian Terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair selama enam bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *