Hukrim  

Empat Terdakwa Korupsi Nautika Dituntut Delapan Tahun Penjara dan  Terjerat Pasal Berlapis

Empat terdakwa korupasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

TERNATE, pilarmalut.com– Empat terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) Maluku Utara, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penunutun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Ju’mat (28/01/2022), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Malut dan Kejaksaan Negeri Ternate, menilai keempat terdakwa yakni mantan Kadikbud Malut Imran Yakub, Ketua Pokja I ULP Malut Reza Daeng Barang, Direktur Utama PT. TamalanreaKarsatama Ibrahim Ruray, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainuddin Hamisi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *