Pertemuan yang dihadiri pihak PT. NHM dan Tiga Ketua Serikat Buruh telah mendengarkan kronologis permasalahan yang sedang menjadi bahan pembicaraan publik di daerah.
Wagub menegaskan, hasil pertemuan pertama itu posisi Pemerintah berada di tengah-tengah dan tidak memihak kepada pihak manapun. Saat itu, Ia meminta kepada Serikat buruh untuk memperhatikan hak karyawan dan membantu menyelesaikan hak karyawan. Kemudian, ia meminta manajemen PT. NHM menyelesaikan hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku karena merumahkan karyawan itu model Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak jelas aturannya.
“Setelah pertemuan ini, kita akan melakukan pertemuan lanjutan dengan mempertemukan langsung Karyawan, Perusahaan dan Pemerintah bentuk pertemuan Tripartit, ” tandas Wagub.(dv).






