Dana BOSDA Kota Ternate Bermasalah, Rp2,4 Miliar Tanpa Pertanggungjawaban

Ilustrasi

Padahal, sisa dana BOSDA pada akhir tahun anggaran wajib disetorkan kembali ke kas daerah. Selain saldo rekening, penerimaan bunga dan jasa giro serta potongan pajak dan administrasi bank juga belum sepenuhnya dikelola sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab persoalan tersebut.

Di antaranya, belum adanya usulan pembentukan Tim Manajemen BOSDA oleh Kepala Dinas Pendidikan, belum memadainya verifikasi dokumen pertanggungjawaban oleh Kasubbag Keuangan selaku PPK, serta kurangnya kompetensi kepala sekolah dan bendahara dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan membebankan pajak negara.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan segera mengusulkan pembentukan Tim Manajemen BOSDA.

Wali Kota juga diminta memerintahkan Kasubbag Keuangan selaku PPK untuk melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban secara memadai.

Selain itu, kepala satuan pendidikan dasar terkait diminta menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang belum lengkap kepada Inspektur Kota untuk diverifikasi.

Sementara bendahara BOSDA pada satuan pendidikan diminta membebankan pajak negara atas belanja BOSDA sesuai ketentuan.

Persoalan Rp2,4 miliar bukan hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang daerah yang dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *