Kasus yang sudah inkrah ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate memvonis Ahmad selaku Mantan Kadis Perkim LH Halsel dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Pengembangan penyelidikan kasus yang dilakukan Penyidik Kejati untuk mengungkap tersangka baru berdasar fakta persidangan terkait alokasi anggaran yang pembangunannya dinilai fiktif.
Anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan ini dianggarkan sejak tahun 2016 – 2024 dengan nilai kurang lebih Rp 117 miliar melalui APBD Kabupaten setempat.







