TERNATE, pilarmalut.com – Polda Maluku Utara (Malut) memecat oknum anggota polisi Bripka IDM yang bertugas di Polres Halmahera Selatan (Halsel), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Bripka IDM dapat sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat menjalani sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, Rabu (22/06/2025) mengatakan, Bripka IDM selama berdinas, melakukan dua kali pelanggaran disiplin Polri dan lima kali melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Pelanggaran disiplin dua kali yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan di tahun 2020 dan melakukan pertambangan tanpa ijin di tahun 2021,” ujarnya.