Bambang menjelaskan, pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Bripka IDM yakni melakukan Tindak Pidana Minerba, Disersi, Perselingkuhan, serta melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP bahkan melakukan penyalahgunaan Narkoba.
“Oleh karena itu, pada Selasa (10/06/2025) kemarin telah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka IDM dan Ketua Komisi memutuskan sanksi tegas PTDH sebagai anggota Polri terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jangan buat pelanggaran sekecil apapun, apalagi yang merugikan masyarakat. Sebab, kehadiran Institusi Kepolisian untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat secara maksimal.
“Setiap personel Polri diharapakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan Kepolisian,” tuturnya






