BPK Tagih Dua Kali, Temuan Rp1,1 Miliar Belum Beres, Risman Nodai Citra Gubernur Sherly 

Gubernur Malut Sherly Tjoanda. Inzert Kadis PUPR Risman Irianto Djafar

Enam proyek yang bermasalah di antaranya, Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ibu–Kedi sebesar Rp302.697.794,64. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Saketa–Dehepodo sebesar Rp101.100.940,87. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Wayatim–Wayaua sebesar Rp435.076.089,37.

Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Maba–Sagea sebesar Rp97.485.827,31. Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Saketa–Gane Dalam sebesar Rp92.709.740,03..Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Kao–Toliwang–Tolabit sebesar Rp138.831.629,09.

Dari enam paket tersebut, ruas Wayatim–Wayaua mencatat kekurangan volume terbesar, yakni Rp435,07 juta. Disusul ruas Ibu–Kedi sebesar Rp302,69 juta.

Angka tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan infrastruktur. Uang negara telah dibayarkan, tetapi volume pekerjaan yang terpasang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana diungkap BPK.

BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Temuan itu juga berkaitan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), yang mengatur pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang dan hasil pengukuran bersama.

BPK secara tegas mengungkapkan persoalan tersebut terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam memastikan kesesuaian volume pekerjaan yang terpasang.

Dampaknya, ditemukan kekurangan volume Rp97.485.827,31 dan potens kekurangan volumen sebesar Rp1.070.416.194,00.

Dua nilai tersebut memperlihatkan bahwa persoalan enam proyek ini tidak berhenti pada laporan pemeriksaan. Harus ada penyelesaian yang jelas, baik terhadap kelebihan pembayaran maupun potensi kelebihan pembayaran yang telah diidentifikasi BPK.

Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memprose pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp97.485.827,31 serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.070.416.194,00.

Artinya, persoalan tersebut sudah memiliki rekomendasi pemeriksaan dan telah diarahkan kepada Gubernur untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR melakukan langkah penyelesaian.

Namun, hingga pemeriksaan LKPD berakhir, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti. Bahkan, fakta itu kembali dicatat BPK dalam LHP Mei 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *