JAKARTA, pilarmalut.com – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam dikutip dari suara.com.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi hingga kini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.






