Dalam rencana tindak lanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan akan menerbitkan instruksi kepada Dirjen Perikanan Tangkap dengan target maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
Kedua, memberikan sanksi kepada PPK.
BPK merekomendasikan pemberian sanksi karena PPK dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan akan menginstruksikan Dirjen Perikanan Tangkap untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Target tindak lanjut berupa penerbitan surat Dirjen pada minggu pertama Juni 2025.
Ketiga, menarik denda keterlambatan Rp3,6 miliar.
BPK secara tegas merekomendasikan agar denda keterlambatan sebesar Rp3.680.638.005,17 segera dipungut.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan akan menginstruksikan Dirjen Perikanan Tangkap untuk melakukan penarikan denda tersebut.
Target tindak lanjut berupa dokumen bukti setor pada minggu pertama Juni 2025.
Hingga berita ini publis, pihak rekanan PT.Waskita Karya dan PPK masih dalam upaya konfirmasi.
Sementara, Kepala SKTP Pulau Morotai Mahli Aweng, saat dikonfirmasi pilarmalut.com via WhatsApp, Minggu (1/11/2026) mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan kewenagan KKP, karena proyek tersebut langsung dari KKP.
Ia menyrbut dirinya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan permasalah proyek tersebut.
“Saya tidak bisa jelaskan karena bukan kewenangan saya. Nanti kalian cek di KKP saja karena itu bukan tanggungjawab saya. Mohon maaf ya,” cetusnya.
Perlu diketahui, Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko telah diresmikan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Pulau Morotai, pada 28 April 2025 lalu. (Rd).






