BPK menghitung kewajiban denda keterlambatan sebesar Rp3.680.638.005,17. Rincian denda berdasarkan hasil pemeriksaan :
Pekerjaan IFM terlambat 3 hari dengan denda Rp16.047.730,23.
Pekerjaan Lods Ikan, Barak dan Sea Wall terlambat 14 hari dengan denda Rp98.125.482,00.
Pekerjaan TPI dan Kuliner terlambat 14 hari dengan denda Rp40.569.648,00.
Pekerjaan Rumah Pompa, Sarpras, Elektrikal dan Plumbing terlambat 14 hari dengan denda Rp248.406.863,88.
Pekerjaan Integrated Cold Storage (ICS) terlambat 49 hari dengan denda Rp3.277.488.281,06.
Dari seluruh komponen tersebut, denda terbesar berasal dari pekerjaan Integrated Cold Storage (ICS) yang mencapai Rp3,2 miliar akibat keterlambatan selama 49 hari.
Temuan berikutnya untuk pengadaan mesin pendingin dan aksesoris berupa compressor yang terpasang pada Multiple Compressor Packs/Multirack Compressor senilai Rp11.747.948.544,40.
Dalam pemeriksaan, peralatan tersebut tidak disertai Certificate of Origin (COO) Eropa.
Penyedia hanya dapat menunjukkan Factory Certificate of Origin yang diterbitkan PT BC Indonesia.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena nilai pengadaan compressor mencapai Rp11,7 miliar.
Ketiadaan dokumen COO Eropa sebagaimana dipersoalkan dalam hasil pemeriksaan menuntut penjelasan mengenai kesesuaian dokumen asal barang dengan persyaratan kontrak dan spesifikasi pengadaan.
Atas temuan tersebut, BPK tidak hanya menyoroti kekurangan volume dan denda keterlambatan. Auditor juga merekomendasikan langkah pembenahan terhadap pengawasan dan tanggung jawab pejabat yang mengendalikan proyek.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar:
Pertama, mengoptimalkan pengawasan terhadap PPK.
Menteri Kelautan dan Perikanan diminta menginstruksikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap agar lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas PPK Direktorat Kepelabuhan Perikanan atas pekerjaan SKPT Morotai.






