TERNATE, pilarmalut.com- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mendeteksi kerawanan dan potensi politik uang dalam pelasanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Tobona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate yang dijadwalkan pada 22 Juni 2024 mendatang.
Potensi kerawanan dan politik uang saat PSU disampaikan langsung Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi dalam rapat koordinasi Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, Selasa (18/06/2024).