Reza menjelaskan, secara normatif (seperti dalam PP Nomor 12 Tahun 2019), hibah ke instansi vertikal sempat diatur dapat dilakukan untuk mendukung urusan pemerintahan. Namun, melalui arahan tegas pimpinan KPK pada Mei 2026, kepala daerah diminta menghentikan praktik ini karena rawan penyalahgunaan.
“Apalagi kejati malut saat ini sedang mengusut berbagai dugaan kasus korupsi di pemprov malut, tapi dengan adanya pemberian dana Rp4 miliar untuk pengembangan kantor kejati malut, maka kuat dugaan adanya kong kali kong dalam penaganan kasus korupsi di pemprov malut,”tuturnya.
Reza bahkan menduga, proyek pengembangan kantor kejati malut ada dugaan barter kasus RSP Halmahera Barat yang saat ini mangkrak dan telah ditangani Kejati Malut.
Kontraktor yang mengerjakan pembangunan RSP Halmahera Barat yang saat ini mangkrak, kini kembali mengerjakan proyek pengembangan kantor Kejati Malut, sehingga ada dugaan barter kasus proyek RSP Halbar yang mangkrak.






