Bangun Kantor Kejati, Pemprov Malut Abaikan Larangan KPK

Proyek pengembangan kantor Kejaksaan Tingga Maluku Utara yang dianggarkan melalui APBD.

Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara se Jabotabek (PB-Formalut), Reza A. Sadik kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Ia menegaskan, pemberian dana dari APBD kepada instansi vertikal dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan atau gratifikasi terselubung, terutama jika diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang melakukan pengawasan atau penyidikan.

“Anggaran daerah harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kepentingan masyarakat setempat, bukan membiayai fasilitas instansi pusat,”tegasnya.

Papan nama proyek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *