“Peraturan ini sudah jelas, dan kami berharap seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah memahami dan mematuhinya,” ujarnya.
Kemudian lanjut Safri, pasal 61 PKPU juga menegaskan bahwa petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye.
“Larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, serta alat transportasi dan fasilitas lain yang dibiayai oleh anggaran pemerintah,” terangnya.






