Baliho Bassam Tertulis Bupati masih Terpampang, Safri Nyong Surati Bawaslu Halsel

Baliho Bassam Kasuba yang tertulis Bupati belum di copot.

HALSEL, pilarmalut.com – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis) Safri Nyong, surati Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (10/10/2023).

Dalam suruta tersebut, tim hukum Jasri-Muhlis meminta Bawaslu Halsel profesional dalam tugas dan tanggungjawabnya selaku lembaga pengawasan pemilihan umum (Pemilu). Sebab, di setiap sudut kota Labuha, Kecamatan bahkan sampai di desa-desa, Baliho dan spanduk Bassam Kasuba bertulis Bupati masih bertebaran, padahal Bassam telah cuti karena sedang melakukan kampanye sebagai salah satu kontestan Pilkada 2024.

Safri mengatakan, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 54 dan Pasal 61, yang mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali harus mematuhi sejumlah ketentuan di antaranya, petahana diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *