TERNATE, pilarmalut.com – Rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kekurangan volume enam paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp1,1 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tak kunjung dituntaskan.
Dua kali BPK meminta dokumen tindak lanjut rekomendasi, tetapi hingga pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berakhir, persoalan tersebut masih tercatat belum ditindaklanjuti.
Kondisi ini memperlihatkan buruknya keseriusan penyelesaian temuan pemeriksaan di lingkungan Dinas PUPR.
Rekomendasi lembaga pemeriksa negara seolah hanya menjadi dokumen yang dibiarkan menumpuk tanpa kepastian penyelesaian.
Mandeknya tindak lanjut tersebut membuka pertanyaan tentang bobroknya tata kelola pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan infrastruktur di bawah kepemimpinan Risman Irianto Djafar.
Bagaimana mungkin dinas yang mengelola anggaran pembangunan miliaran rupiah justru belum mampu menuntaskan kewajiban tindak
Persoalan ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ada kekurangan volume pekerjaan Rp1,1 miliar, kelebihan pembayaran, serta potensi kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan. Jika pengawasan dan pertanggungjawaban seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur pemerintah daerah bisa semakin rusak.
Kondisi tersebut juga menjadi beban bagi kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Sebab, lemahnya tindak lanjut rekomendasi BPK di salah satu perangkat daerah dapat menjadi gambaran buruknya disiplin birokrasi dan pengawasan internal pemerintahan.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi pilarmalut.com, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menerbitkan LHP Nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK tegaskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai dengan pemeriksaan LKPD berakhir belum menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan sebelumnya.
Temuan itu merujuk pada LHP Kepatuhan Nomor 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 (s.d. Oktober 2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK membongkar kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.167.902.021,31 pada enam paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di lingkungan Dinas PUPR Maluku Utara.






