TERNATE, pilarmalut.com – Proyek pembangunan Prasarana dan Sarana Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko, Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, senilai Rp115,7 miliar, menyisakan sederet dugaan masalah serius.
Terungkap masalah proyek milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikerjakan PT.Waskita Karya (Persero) –STK KSO tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nomor : 09/LHP/XVII/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025.
Di balik pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan, BPK justru menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.458.231.648,02. Tak hanya itu, terdapat juga denda keterlambatan sebesar Rp3.680.638.005,17.
Jika diakumulasikan, kedua temuan tersebut mencapai Rp6.138.869.653,19 atau sekitar Rp6,1 miliar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengendalian kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui skema hibah langsung tersebut.
Proyek yang dikerjakan PT.Waskita Karya (Persero) dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) itu seharusnya menjadi infrastruktur strategis untuk memperkuat sektor perikanan di kawasan perbatasan. Namun, hasil pemeriksaan BPK membuka dan memperlihatkan fakta dalam dokumen masih terdapat persoalan pada volume pekerjaan dan kewajiban kontraktual penyedia.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, pembangunan Prasarana dan Sarana Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 726/DJPT.4/PL.430/PPK/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 dengan nilai kontrak Rp115.710.859.000,00.
Kontrak tersebut dilaksanakan PT.Waskita Karya (Persero) dan terakhir mengalami perubahan melalui Addendum Keenam Nomor 10953/DJPT.4/PL.430/PPK/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 513 hari kalender, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai 29 Juni 2024.
Dalam dokumen administrasi proyek, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP).
Dari nilai kontrak tersebut, pembayaran yang telah direalisasikan mencapai Rp87.170.929.438,00 atau sekitar 75 persen melalui Surat Perintah Pembayaran Hibah Langsung (SP2HL).
Namun, pemeriksaan fisik BPK pada 7 sampai 10 November 2024 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,4 miliar.
Fakta ini menjadi persoalan yang perlu dijelaskan PPK. Sebab, bagaimana pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100 persen dan diterima secara administratif, sementara pemeriksaan auditor negara masih menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan.
Hasil pemeriksaan fisik BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp2.458.231.648,02 yang tersebar pada sejumlah pekerjaan utama meliputi Pembangunan Ice Flake Machine (IFM), Pembangunan Integrated Cold Storage (ICS), Pekerjaan sarana dan prasarana, Pekerjaan elektrikal kawasan, Pekerjaan persiapan, Pembangunan seawall dan Pembangunan rumah pompa, raw water tank, dan pondasi tangki air.
Kekurangan volume tersebut bukan persoalan administratif biasa. Temuan itu berkaitan langsung dengan kesesuaian antara pekerjaan yang dikontrakkan, volume yang direalisasikan, dan hasil pekerjaan yang diterima pihak pengguna anggaran.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah keterlambatan penyelesaian lima bagian pekerjaan.






