TERNATE, pilarmalut.com – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Ternate menyisakan masalah serius.
Dana BOSDA sebesar Rp2.456.100.000 yang direalisasikan pada 51 sekolah negeri hingga akhir Tahun Anggaran 2025 belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
Dugaan perampokan anggaran pendidikan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 17.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tentang pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat, dari total realisasi Belanja BOSDA Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp5.883.330.000, terdapat Rp2.456.100.000 pada 51 satuan pendidikan negeri yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Nilai dana yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban tersebut mencapai sekitar 41,75 persen dari total realisasi BOSDA.
Angka ini bukan persoalan kecil. Hampir separuh realisasi anggaran BOSDA yang diperiksa BPK belum didukung laporan pertanggungjawaban dari sekolah penerima.
Lebih jauh, BPK menemukan persoalan mendasar pada sistem pengendalian internal Dinas Pendidikan Kota Ternate. Dinas Pendidikan ternyata belum membentuk Tim Manajemen BOSDA yang diperlukan dalam mekanisme pengelolaan dan pengawasan bantuan tersebut.
Padahal, Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2024 telah mengatur mekanisme penyaluran BOSDA untuk satuan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Dalam ketentuan tersebut, penyaluran BOSDA mensyaratkan kelengkapan data pokok peserta didik, surat pernyataan, hingga laporan pertanggungjawaban yang harus melalui proses verifikasi.






