Pemprov Malut Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Sudah Meninggal Dunia

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara

SOFIFI, pilaramalut.com — Pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), rupanya masih carut marut dan bermasalah.

Tercatat, pemerintah provinsi masih membayar gaji dan tunjang ASN yang telah meninggal dunia.

Selain itu, ASN Pensiun dan ASN yang sudah pinda tugas ke instansi pemerintah kabupaten/kota juga masih menerima gaji dan tunjangan.

Akibat dari carut marut pengelolaan belanja pegawai tersebut, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp580 juta.

Hal ini terungkap dalam
dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut nomor :12.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01.05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

BPK mencatat, pembayaran gaji pokok ASN yang telah meninggal dunia dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp10.658.500,00.

“Hasil pemeriksaan dengan membandingkan data pegawai yang meninggal dunia pada 2025 dan daftar pembayaran gaji Januari hingga Desember 2025 terdapat 17 pegawai yang menerima pembayaran gaji melebihi batas empat kali gaji,” tulis BPK.

Hasil penelaahan BPK atas pengembalian ke kas daerah, ahli waris dari 15 pegawai telah mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun, masih terdapat dua pegawai yang kelebihan pembayaran gajinya belum dikembalikan.

“Keduanya berasal dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan nilai Rp4.666.600,00 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp5.991.900,00. Total kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan mencapai Rp10.658.500,00,” sebut BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *