Hukrim  

 PT Arumba Jaya Perkasa Diduga Serobot Lahan, Warga Loleba Tutut Ganti Rugi

Warga Loleba saat melakukan aksi

HALTIM, pilarmalut.com — Dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik warga Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, menyeret nama perusahaan tambang nikel PT Arumba Jaya Perkasa ke dalam pusaran konflik agraria.

Warga menuntut hak mereka diselesaikan. Kasus ini bukan sekadar soal ganti rugi yang tak kunjung tuntas. Persoalan yang mencuat menyangkut dugaan penggunaan lahan warga, kerusakan tanaman, serta dasar hukum pemanfaatan tanah untuk kepentingan operasional perusahaan.

Konflik tersebut mencuat ketika kelompok tani Desa Loleba menggelar aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan yang disebut belum dituntaskan sesuai kesepakatan awal.

Kuasa hukum warga, Sofyan Sahril, menegaskan bahwa lahan dan tanaman milik kliennya diduga telah dirusak akibat aktivitas mining PT Arumba Jaya Perkasa.

“Saya berdiri di sini selaku kuasa hukum klien saya untuk melakukan pembelaan atas hak-hak warga yang diduga dirampas secara sepihak oleh PT Arumba Jaya Perkasa. Hal ini tentu harus segera diselesaikan,” ujar Sofyan di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa warga tidak ingin persoalan hak atas tanah mereka dibiarkan berlarut-larut. Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang dipersoalkan dan penyelesaian ganti rugi berdasarkan bukti serta kesepakatan yang berlaku.

Aksi warga kemudian berlanjut ke rapat mediasi atau hearing yang difasilitasi Polres Halmahera Timur dan Polsek Wasile Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *