Hukrim  

Kayu Ilegal Bebas Masuk Ternate, Kasat Reskrim Tegaskan akan Diselidiki

Ilustrasi

TERNATE, pilarmalut.com – Peredaran kayu tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng) makin bebas.

Informasi yang diterima wartawan Kayu ilegal tersebut masuk dipangkalan kayu di Kota Ternate.

Peredaran kayu ilegal dibenarkan seorang pengusaha kayu di Kota Ternate.

Pemilik CV Limas Pratama, Husen kepada wartawan mengatakan, pangkalan kayu yang berlokasi di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan dengan tumpukan kayu berbagai jenis dalam jumlah besar, termasuk kayu kategori kelas satu dan dua yang lolos ke Ternate.

Ia mengaku, peredaran kayu ilegal menggunakan kendaraan ekspedisi berasal dari Gane Timur maupun sejumlah wilayah Halmahera menuju Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *