Bangun Kantor Kejati, Pemprov Malut Abaikan Larangan KPK

Proyek pengembangan kantor Kejaksaan Tingga Maluku Utara yang dianggarkan melalui APBD.

TERNATE, pilarmalut.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, rupanya tidak mengindahkan larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemberian bantuan dana hibah atau proyek kepada instansi vertikal.

Padahal, KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas melarang pemerintah daerah memberikan dana hibah, proyek, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

Namun, secara terang terangan Pemprov Maluku Utara, memberikan bantuan proyek berupa pengembangan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Ternate dengan nilai proyek sebesar Rp 4 miliar (4.008.062.500). Proyek tersebut dikerjakan CV Tiga Putra Kontruksi.

“Sesuai instruksi KPK dan Kemendagri, instansi vertikal (seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan) sudah dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak diperbolekan memberikan proyek kepada instansi vertikal di daerah,”cetus ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *