Selain aspek pertambangan, Faisal menyoroti kewajiban pemenuhan ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Legalitas sumber material, kesesuaian spesifikasi teknis, serta kepatuhan terhadap kontrak merupakan aspek yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen proyek.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban pengguna dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Pasal 59 mencakup standar mutu bahan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pekerjaan,” paparnya.
Dalam konteks proyek sabodam BWS Maluku Utara, ia meminta agar dokumen kontrak, spesifikasi teknis, persetujuan penggunaan material, laporan pengujian mutu, catatan penerimaan bahan, serta dokumen yang menerangkan asal-usul material diperiksa.
Dokumen tersebut penting untuk menguji apakah material yang digunakan sesuai dengan persyaratan kontrak dan apakah proses penerimaannya telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Apabila ditemukan material tidak sesuai spesifikasi atau pelanggaran kontrak, konsekuensi administratif maupun kontraktual dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tukas Faisal.
Faisal mendesak BWS Maluku Utara tidak hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi juga memastikan dugaan tersebut diperiksa secara terbuka dan objektif. Identitas pemasok, sumber material, serta mekanisme pengawasan perlu dijelaskan agar persoalan ini tidak berhenti pada saling bantah tanpa pembuktian.
BWS Maluku Utara dan kontraktor pelaksana juga diminta menunjukkan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan legalitas material yang digunakan dalam pembangunan sabodam di Sasa, Jambula, dan Rua.






