Hukrim  

Utara Institut Nilai Konsekuensi Dugaan Material Ilegal di Proyek Sabodam Berpotensi Melebar

Presidium Utara Institut Faisal Husain.

Faisal menilai, apabila penggunaan material dari tambang ilegal benar terjadi, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pihak penambang. Mekanisme pembelian, pengangkutan, penerimaan, hingga penggunaan material di lokasi proyek juga perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

“Dalam konteks ini, BWS perlu menjelaskan apakah asal-usul material telah diperiksa, siapa pemasok yang ditunjuk, serta dokumen apa yang digunakan untuk memastikan bahan tersebut berasal dari sumber yang sah,” tandasnya.

Menurut Faisal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui perubahan terakhir yang relevan, menjadi salah satu dasar untuk menilai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

“Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang,” urainya.

Faisal menegaskan, apabila batu atau pasir yang digunakan dalam proyek sabodam berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan, pihak BWS harus bertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Persoalan yang perlu dijawab juga kata Faisal, menyangkut bagaimana material tersebut dapat masuk ke dalam proyek pemerintah dan diterima untuk digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

“Rantai distribusi material juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *