Tuna dan Kepiting Maluku Utara Tembus Pasar Singapura – Vietnam

“Kalau bea keluar (pungutan ekspornya) memang nol rupiah atau tidak dipungut. Bea keluar hanya dikenakan terhadap komoditas tertentu saja seperti kelapa sawit, kayu, produk mineral logam tertentu, dan lain-lain,” ucapnya.

Lanjut dia, kebijakan tersebut bertujuan  untuk mendorong kuantitas ekspor sekaligus mendukung pengusaha atau eksportir lokal menjadi semakin berkembang dan lebih terpacu dalam melakukan ekspor hasil bumi dan komoditas Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *