“Kalau bea keluar (pungutan ekspornya) memang nol rupiah atau tidak dipungut. Bea keluar hanya dikenakan terhadap komoditas tertentu saja seperti kelapa sawit, kayu, produk mineral logam tertentu, dan lain-lain,” ucapnya.
Lanjut dia, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kuantitas ekspor sekaligus mendukung pengusaha atau eksportir lokal menjadi semakin berkembang dan lebih terpacu dalam melakukan ekspor hasil bumi dan komoditas Maluku Utara.






