“Pada pejabat yang baru dilantik agar bekerja secara profesional di jabatan baru dengan menjalankan tugas baru,”ujarnya.
Sarbin menegaskan, pelantikan pejabat berdasarkan hasil uji kompetensi manajemen talenta.
”Tidak ada interferensi dari luar, pelantikan berdasarkan hasil uji kompetensi talenta,” tandasnya. (rd).







