SOFIFI,pilarmalut.com- Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi mandatori, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Pemerintah Provinsi Malut, menggelar “Entry Meeting” di Royal, Resto, Ternate, Jumat (03/02/2023).
Pertemuan yang dipandu kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan Ali tersebut, dihadiri langsung Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Malut Marius Sirumapea, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang lingkup Pemerintah Provinsi Malut.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Malut juga menyerahkan SK Tim Pemeriksa kepada Gubernur Malut.
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mengatakan, seluruh Pimpinan OPD dan jajarannya harus menyelesaikan seluru masalah yang belum tuntas, sehingga disaat dirinya mengakhiri masa jabatannya tidak ada masalah.
“Saya berterimakasih kepada pimpinan BPK yang selalu mengingatkan saya demi kebaikan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Perwakikan BPK RI Provinsi Malut, Marius Sirumapea mengatakan, setiap tahun BPK Provinsi Malut melakukan mandatory atau pemeriksaan yakni pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan BPK memberikan opini.
Sehingga ia mengingaktkan, semua komponen harus diperiksa, mulai dari proses Penganggaran, Pelaksanaan Kegiatan, dan Pertanggungjawaban.
Ia menegaskan, setiap kepala OPD harus bertanggungjawab terhadap DPA atau anggaran yang dikelola.
“ Yang bertanggungjawab kepala OPD, kemudian PPK, PPTK dan Bendahara,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan Kepala Perwakilan BPK Malut berupa menentukan objek pemeriksaan dan cakupan atau lingkup pemeriksaan. (Dv).