Hukrim  

Rp2,4 Miliar Tanpa Pertanggungjawaban, Utara Institut Desak Polda Malut Telusuri Dugaan Penyimpangan BOSDA Kota Ternate

Presidium Utara Institut, Faisal Husain.

Sebab lanjut Faisal, Kepala Dinas Pendidikan harus dimintai keterangan terkait kebijakan, pengendalian, serta pengawasan penyaluran BOSDA. Kasubbag Keuangan perlu dimintai penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban dan pengendalian administrasi keuangan.

Sementara Bendahara BOSDA lanjut Faisal, juga dimintai keterangan mengenai pencairan, penatausahaan, transaksi, serta dokumen penggunaan anggaran.

“Jangan hanya memeriksa sekolah penerima. Pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Dari pemeriksaan mereka, penyidik bisa menelusuri alur dana dari proses pencairan sampai penggunaannya di sekolah,” ucap Faisal.

Persoalan semakin parah setelah BPK menemukan Dinas Pendidikan Kota Ternate belum membentuk Tim Manajemen BOSDA.

Padahal, Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2024 telah mengatur mekanisme penyaluran BOSDA bagi satuan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Hasil wawancara BPK dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kasubbag Keuangan mengungkap bahwa Tim Manajemen BOSDA belum dibentuk.

“Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah direalisasikan kepada sekolah, sementara Tim Manajemen BOSDA belum dibentuk? Ini juga perlu dalami Polda Malut mengapa mekanisme pengawasan yang diatur dalam regulasi tidak berjalan,” tegas Faisal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *