Rentan Terjadi Korupsi di Dunia Pendidikan, KPK Perkuat Antikorupsi dalam Kurikulum

KPK Gandeng Enam Kementerian_Perkuat_Pendidikan Antikorupsi di Indonesia.

“Ini tinggal memperkuat bagaimana materi-materi tersebut betul-betul bisa digunakan oleh guru untuk proses pembelajaran,” jelas Suharti.

Di sisi lain, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih maraknya perilaku koruptif di perguruan tinggi swasta, terutama terkait penerimaan KIP. Pada tahun 2024, Kemendiktisaintek mencabut delapan izin perguruan tinggi swasta sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Banyak sasaran-sasaran yang tidak tepat, apalagi ada kampus-kampus yang proses pendidikannya tidak berjalan tapi tetap menerima KIP. Sehingga pendidikan antikorupsi ini menjadi penting untuk terus diperkuat di sektor pendidikan,” tutur Lindung.

Dalam pertemuan ini, disepakati beberapa langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

  • Regulasi: Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru untuk mengatur implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di berbagai jenjang pendidikan.
  • Implementasi: Integrasi PAK dalam kurikulum pendidikan; penyusunan standar materi PAK bagi guru, orang tua, dan siswa; penyelarasan sembilan nilai antikorupsi dengan nilai-nilai karakter bangsa agar selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
  • Monitoring dan Evaluasi (Monev): Membangun interkoneksi sistem dan data antara KPK dengan kementerian terkait, serta menetapkan indikator PAK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

KPK juga akan segera merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025. Survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi integritas di sektor pendidikan dan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perbaikan.

Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan berbagai permasalahan terkait integritas di dunia pendidikan, di antaranya:

  • Kejujuran Akademik: 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek; praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.
  • Ketidakdisiplinan Akademik: 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus; 43% tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa alasan jelas.
  • Gratifikasi: 65 persen sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi.
  • Pengadaan Barang dan Jasa: 26 persen sekolah dan 68 persen universitas mengungkapkan adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.

Di tahun 2023, SPI Pendidikan mencatatkan nilai rata-rata integritas di level nasional sebesar 73,7 poin. Meski tergolong tinggi, angka ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam implementasi pendidikan antikorupsi. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *